Rabu, 07 April 2010

KEMERDEKAAN

Kemerdekaan

Setelah kemerdekaan Indonesia, Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi, dimana Jawa Timur adalah salah satu provinsi tersebut. Gubernur pertama Jawa Timur adalah R. Soerjo, yang juga dikenal sebagai pahlawan nasional.

Tanggal 20 Februari 1948 di Madura dibentuk Negara Madura, dan tanggal 26 November 1948 dibentuk Negara Jawa Timur, yang kemudian menjadi salah satu negara bagian dalam Republik Indonesia Serikat. Negara Jawa Timur dibubarkan dan bergabung ke dalam Republik Indonesia tanggal 25 Februari 1950, dan tanggal 7 Maret 1950 Negara Madura memberikan pernyataan serupa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950, dibentuk Provinsi Jawa Timur.

0 komentar:

Posting Komentar